Quantcast
Channel: LSBD Hikmatul Iman Ranting Utan Kayu (hiuk.multiply.com)
Viewing all articles
Browse latest Browse all 26

komentar bagi saudara/i yang menpertanyakan tenaga dalam?

$
0
0
Rasul tidak mengajarkan tenaga dalam, sebagaimana Rasul juga tidak mengajarkan pergi haji menggunakan pesawat, mengalengkan daging kurban menjadi kornet, memasak menggunakan gelombang mikro (microwave oven), merekayasa hujan dengan menebar garam kristal di udara, dll. Seharusnya anda paham, bahwa dalam fiqih Islam, masalah dibagi 2.Masalah ritual, dan masalah muamalah. Untuk masalah ritual, hukumnya jelas : semuanya haram (bid'ah), kecuali ada tuntunan dari Allah & RasulNya Untuk masalah muamalah, hukumnya juga jelas : semuanya mubah, kecuali ada tuntunan (keterangan lain) dari Allah & RasulNya. Masalah ritual hanya akan jatuh menjadi 3 kategori : wajib, sunnah, bid'ah. Masalah muamalah hanya akan jatuh menjadi 6 kategori : wajib, sunnah, halal, mubah, makruh, haram. Silat, beladiri, teknik tempur, senjata perang, tenaga dalam, tenaga metafisik, dll, semuanya bukanlah perkara ritual.Itu perkara muamalah.Jadi berdasar hukum fiqih, dasarnya mubah.Kecuali, ad...

Viewing all articles
Browse latest Browse all 26

Trending Articles